Soal Viralnya Video Hakim Bocorkan Vonis Kepada Ferdy Sambo, Begini Penjelasan PN Jakarta Salatan

7 Januari 2023, 06:24 WIB
Tanggapan Dingin Ferdy Sambo Soal Keterangan Richard Eliezer ‘Bunuh’ Bukan ‘Hajar’ /Risda /

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus pembunuhan berencana terdakwa Ferdy Sambo Cs terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum juga menemukan titik terang.

Namun akhir-akhir ini, beredar video viral terkait ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang berbicara dengan Ferdy Sambo.

Karena video tersebut, banyak khalayak yang menarasikan bahwa ketua majelis hakim memberikan bocoran terkait vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terungkap! Viralnya Video Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Adanya Dugaan Teror

Mengenai desas-desus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta akhirnya angkat bicara terkait video viral tersebut, dan menyatakan bahwa narasi soal pembocoran vonis itu tidak benar.

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News, pada tanggal 6 Januari 2023.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan pada Jum’at, 6 Januari 2023 bahwa kasus tersebut masih proses pemeriksaan dan belum ada putusan maupun tuntutan terhadap terdakwa Sambo Cs.

“Kalau disana kan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan, itu tidak benar. Masih pemeriksaan kok, apa yang putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan,” ungkap Djuyamto.

Baca Juga: Cek Fakta: Gaji Cristiano Ronaldo di Al Nassr Senilai Rp9,2 Miliar Rupiah Per Hari

Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan bahwa keaslian dari video yang viral tersebut, PN jaksel masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga akan berhati-hati dalam menangani perkara tersebut, terlebih dalam mengambil keputusan.

“Pengadilan Negeri harus memastikan terlebih dulu kebenaran dari pada video tersebut. Nah, jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul,” terangnya.

“Karena disana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya,” sambungnya.

Dalam hal ini, Djuyamto juga memberikan tanggapan bahwa ucapan pria yang digadang-gadang sebagai hakim Wahyu dalam potongan video tersebut sebenarnya hanyalah pernyataan normatif.

Baca Juga: Terungkap, Ini Tema dan Filosofi Logo Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa hukuman untuk terdakwa Pasal 340 KUHP telah diatur secara rinci dan untuk tuntutan terhadap para terdakwa kasus Brigadir J tersebut belum diputuskan.

“Normatif bahwa yang namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan Undang-Undang, apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan,” tuturnya.

“Apanya yang mau dibocorkan? Tuntutan saja belum,” imbuhnya.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler