Gaji ke-13 Cair Hari Ini 1 Juli 2022, Sri Mulyani: Strategi Utuh untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi

1 Juli 2022, 18:29 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati./pikiran-rakyat.com /

MEDIA TULUNGAGUNG - Penyaluran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan dilakukan pada 1 Juli 2022.

Mengingat pemulihan ekonomi pasca Covid-19 pemerintah mendorong para PNS dan pensiun penerima gaji ke-13 untuk menggunakan dana tersebut untuk belanja, khususnya di sektor pendidikan.

Dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pada wal Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Baca Juga: Gaji ke 13 dan Tunjangan 50 Persen ASN Sudah Cair, ini Kriteria PNS yang Tidak Akan Terima Gaji ke 13

Pada tahun ajaran baru belanja pada sektor pendidikan meningkat sekaligus menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat.

Menkeu berharap dengan adanya penyaluran gaji ke-13 ini nantinya dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat khususnya menghadapi tahun ajaran baru.

"Perlu strategi kebijakan untuk memperkuat dorongan konsumsi masyarakat melalui pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan sebagai bantuan biaya pendidikan dalam tahun ajaran baru," ujarnya.

Baca Juga: Gaji ke 13 ASN, TNI hingga Pensiunan Cair Hari ini, Simak Besaran Gaji Berdasarkan Golongan

"Dan strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain," sambungnya.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 tahun 2022 ini disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik dan pemulihan ekonomi yang menguat.

Ia optimistis pemulihan ekonomi pascaCovid-19 dapat bergerak positif kendati muncul risiko baru yaitu invasi Rusia ke Ukraina.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair 1 Juli 2022! Menkeu Sri Mulyani Indrawati : Akan Ditambah 50 Persen Tunjuangan Kinerja

"Meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia," katanya.

Perlu diketahui bahwa pemberian gaji ke-13 diatur dalam PP nomor 16 tahun 2022, yang merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan.

Selain itu Gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Diduga Karena Gaji, Doli Kurnia: Konsekuensi Jadi PNS Itu Gajinya Kecil!

Gaji ke-13 meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara, untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Gaji ke-13 PNS Cair, Pemerintah Dorong Masyarakat Lakukan Hal Ini".*** (Boy Darmawan)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler