Cek Fakta: Ferdy Sambo Hajar Kuat Maruf Hingga Tak Sadarkan Diri, Kini Dilarikan Dirumah Sakit, Benarkah?

- 20 September 2022, 20:26 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo
Ilustrasi Ferdy Sambo /Kolase Pikiran Rakyat/ Edited Teras Gorontalo/

MEDIA TULUNGAGUNG - Dalam kasus Brigadir J sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang tersangka terdiri dari Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf (Om Kuat), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Beberapa hari lalu dikabarkan bahwa lima orang tersangka kasus Brigadir J menjalani pemeriksaan dengan menggunakan alat lie detector.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Masih Berpeluang Berkarir di Polri, Sosok Ini Ungkap Alasannya, Kok Bisa Ya?

Tersangka pertama yang menjalani uji kebohongan dengan alat lie detector adalah Bharada E yang kemudian di susul oleh tersangka lainnya.

Di sisi lain kabarnya kasus tewasnya brigadir J di tangan Ferdy Sambo dan cs akan segera masuk ke pengadilan. Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari jerat hukuman maksimal.

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tidak ditemukan bahwa Ferdy Sambo memerintah untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp600.000 Serta Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi!

Komnas HAM menilai, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E lah yang salah dalam mengambil keputusan.

Pasalnya Bharada E justru membunuh Brigadir J di hadapan tiga tersangka lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x