Terbongkar! Begini Penjelasan Pihak Polisi Terkait Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

- 18 Juli 2022, 16:54 WIB
ilustrasi sepeda listrik dan larangan penggunaan di jalanan.
ilustrasi sepeda listrik dan larangan penggunaan di jalanan. /Humas Kota Bandung

Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Sedangkan, kecepatan maksimal pengoperasian yaitu 25 km per jam.

Sementara itu, aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

Kepolisian juga menghimbau pihak produsen agar tidak menjual kendaraan itu.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berencana Pisah Tempat Duduk Pria dan Wanita di Angkot untuk Mencegah Pelecehan Seksual!

“Selain larangan gunakan di jalan raya. Kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ungkap Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, Senin, 18 Juli 2022.***

 

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini