MSAT akan Dijerat 12 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Sejumlah Barang Bukti yang Mengejutkan

- 8 Juli 2022, 21:57 WIB
Proses penangkapan MSAT atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati
Proses penangkapan MSAT atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati /Antara/Syaiful Arif/

MEDIA TULUNGAGUNG - Akhir-akhir ini sosok Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) kerap disorot oleh media sebagai tersangka pencabulan.

Kabarnya MSAT kini telah menyerahkan diri dan terjerat dua pasal terhadap empat orang santriwati.

Sekedar informasi bahwa MSAT merupakan anak pertama dari pemilik Pesantren Shiddiqiyyah yang terletak di Jombang, Jawa Timur.

Dua pasal yang menjerat MSAT sebagai tersangka pencabulan adalah Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP.

Baca Juga: DPO Pencabulan Santriwati MSAT Dikabarkan Menyerahkan Diri dan Dijebloskan ke Rutan Medaeng

"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.

Dari dua pasal yang akan menjeratnya, MSAT diduga melakukan aksi bejat kepada empat korban yang merupakan santriwati di pesantren asuhannya.

Untuk dugaan kasusnya, aksi bejat MSAT dilakukan dua kali, yakni Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

Disebutkan, tersangka melakukan pencabulan dengan mengambil lokasi di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x