MSAT akan Dijerat 12 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Sejumlah Barang Bukti yang Mengejutkan

- 8 Juli 2022, 21:57 WIB
Proses penangkapan MSAT atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati
Proses penangkapan MSAT atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati /Antara/Syaiful Arif/

Baca Juga: Tersangka DPO Pencabulan Santriwati Dibawa Ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya

"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," katanya menjelaskan.

Untuk mengusus kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan pada 36 saksi biasa dan 8 saksi ahli, yang terdiri dari tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 psikologi.

"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.

Sementara itu, penangkapan MSAT berlangsung penuh drama pada Kamis, 7 Juli 2022 pukul 08.00-22.30 WIB dengan dilakukan penggeledahan untuk kesekian kali di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Baca Juga: Tersangka DPO Pencabulan Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Serahhkan Diri ke Polda Jatim Dini Hari

Saat itu, tim gabungan dipaksa berjaga di sekitar area Pesantren Shiddiqiyyah sampai terjadi negosiasi alot untuk membawa tersangka MSAT itu.

Akhirnya, MSAT menyerahkan diri pada pukul 23.00 WIB dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "MSAT Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi akan Jerat Mas Bechi dengan 12 Tahun Penjara".*** (Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini