MSAT akan Dijerat 12 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Sejumlah Barang Bukti yang Mengejutkan

- 8 Juli 2022, 21:57 WIB
Proses penangkapan MSAT atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati
Proses penangkapan MSAT atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati /Antara/Syaiful Arif/

MEDIA TULUNGAGUNG - Akhir-akhir ini sosok Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) kerap disorot oleh media sebagai tersangka pencabulan.

Kabarnya MSAT kini telah menyerahkan diri dan terjerat dua pasal terhadap empat orang santriwati.

Sekedar informasi bahwa MSAT merupakan anak pertama dari pemilik Pesantren Shiddiqiyyah yang terletak di Jombang, Jawa Timur.

Dua pasal yang menjerat MSAT sebagai tersangka pencabulan adalah Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP.

Baca Juga: DPO Pencabulan Santriwati MSAT Dikabarkan Menyerahkan Diri dan Dijebloskan ke Rutan Medaeng

"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.

Dari dua pasal yang akan menjeratnya, MSAT diduga melakukan aksi bejat kepada empat korban yang merupakan santriwati di pesantren asuhannya.

Untuk dugaan kasusnya, aksi bejat MSAT dilakukan dua kali, yakni Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

Disebutkan, tersangka melakukan pencabulan dengan mengambil lokasi di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Tersangka DPO Pencabulan Santriwati Dibawa Ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya

"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," katanya menjelaskan.

Untuk mengusus kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan pada 36 saksi biasa dan 8 saksi ahli, yang terdiri dari tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 psikologi.

"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.

Sementara itu, penangkapan MSAT berlangsung penuh drama pada Kamis, 7 Juli 2022 pukul 08.00-22.30 WIB dengan dilakukan penggeledahan untuk kesekian kali di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Baca Juga: Tersangka DPO Pencabulan Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Serahhkan Diri ke Polda Jatim Dini Hari

Saat itu, tim gabungan dipaksa berjaga di sekitar area Pesantren Shiddiqiyyah sampai terjadi negosiasi alot untuk membawa tersangka MSAT itu.

Akhirnya, MSAT menyerahkan diri pada pukul 23.00 WIB dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "MSAT Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi akan Jerat Mas Bechi dengan 12 Tahun Penjara".*** (Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini