Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Buntut Dugaan Kasus Pencabulan Pada Santriwati

- 7 Juli 2022, 23:05 WIB
Kemenag tindak tegas kasus pencabulan dengan mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Kemenag tindak tegas kasus pencabulan dengan mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. /Syaiful Arif/ANTARA FOTO

MEDIA TULUNGAGUNG - Kementrian Agama (Kemenag) ikut menanggapi adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pesantren di Jombang.

Dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 7 Juli 2022.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Baca Juga: Detik-Detik Mencekam Ratusan Polisi Jemput Paksa Tangkap DPO Pencabulan MSAT Anak Kiai Ternama Jombang

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Waryono.

Waryono menjelaskan bahwa pencabutan izin ini diambil usai salah satu pemimpinnya berinisial MSAT menjadi DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Tak hanya itu, pihak pesantren juga dinilai berupaya menghalangi proses hukum tersangka.

Waryono menyampaikan bahwa tindakan kekerasan seksual bukan hanya masuk dalam tindak kriminal yang melanggar hukum namun juga salah satu perilaku yang dilarang oleh agama.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x