Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Buntut Dugaan Kasus Pencabulan Pada Santriwati

- 7 Juli 2022, 23:05 WIB
Kemenag tindak tegas kasus pencabulan dengan mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Kemenag tindak tegas kasus pencabulan dengan mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. /Syaiful Arif/ANTARA FOTO

Baca Juga: Bikin Miris, inilah Fakta-fakta Dibalik DPO Kasus Pencabulan Santriwati oleh Anak Kyai Ternama di Jombang

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujarnya.

Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag," terangnya.

Baca Juga: Apa Itu Arti DPO Viral di Media Sosial, Bahasa Gaul? Berikut ini Arti DPO dalam Kasus Pencabulan di Jombang

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah