Terbongkar! Begini Penjelasan Pihak Polisi Terkait Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

- 18 Juli 2022, 16:54 WIB
ilustrasi sepeda listrik dan larangan penggunaan di jalanan.
ilustrasi sepeda listrik dan larangan penggunaan di jalanan. /Humas Kota Bandung


MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa wilayah di Indonesia mulai menerapkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya seperti wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Satlantas Polresta Makassar melarang penggunaan sepeda listik di jalan raya karena penggunaannya yang dianggap membahayakan.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 18 Juli 2022.

Hal tersebut disebabkan, masyarakat dinilai masih tidak dapat membedakan antara sepeda listrik dengan motor listrik.

Baca Juga: Viral Penemuan Serpihan Diduga Kapal Kayu Belanda di Lombok Timur Jadi Sorotan Warga, Beberapa Sempat Dijarah

Padahal dua jenis kendaraan tersebut memiliki aturan yang berbeda di Kementerian Perhubungan.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain itu, epeda listrik aturan ini juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, serta sepeda roda satu.

Adapun syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik tersebut yakni menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Baca Juga: Kabar Bahagia! PMK di Kediri Capai Kesembuhan 50 Persen, Pemkot Sebut Kasus Masih Fluktuatif

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x