Terbongkar! Begini Penjelasan Pihak Polisi Terkait Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

- 18 Juli 2022, 16:54 WIB
ilustrasi sepeda listrik dan larangan penggunaan di jalanan.
ilustrasi sepeda listrik dan larangan penggunaan di jalanan. /Humas Kota Bandung


MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa wilayah di Indonesia mulai menerapkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya seperti wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Satlantas Polresta Makassar melarang penggunaan sepeda listik di jalan raya karena penggunaannya yang dianggap membahayakan.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 18 Juli 2022.

Hal tersebut disebabkan, masyarakat dinilai masih tidak dapat membedakan antara sepeda listrik dengan motor listrik.

Baca Juga: Viral Penemuan Serpihan Diduga Kapal Kayu Belanda di Lombok Timur Jadi Sorotan Warga, Beberapa Sempat Dijarah

Padahal dua jenis kendaraan tersebut memiliki aturan yang berbeda di Kementerian Perhubungan.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain itu, epeda listrik aturan ini juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, serta sepeda roda satu.

Adapun syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik tersebut yakni menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Baca Juga: Kabar Bahagia! PMK di Kediri Capai Kesembuhan 50 Persen, Pemkot Sebut Kasus Masih Fluktuatif

Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Sedangkan, kecepatan maksimal pengoperasian yaitu 25 km per jam.

Sementara itu, aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

Kepolisian juga menghimbau pihak produsen agar tidak menjual kendaraan itu.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berencana Pisah Tempat Duduk Pria dan Wanita di Angkot untuk Mencegah Pelecehan Seksual!

“Selain larangan gunakan di jalan raya. Kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ungkap Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, Senin, 18 Juli 2022.***

 

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah