Link Download PDF Gratis Prediksi, Kisi-Kisi Latihan Soal Tes Tulis Seleksi PPS Pemilu 2024 Materi 'Dapil DPR'

- 1 Januari 2023, 19:31 WIB
 Ilustrasi – Lakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online.*
Ilustrasi – Lakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online.* //Pixabay/mohamed_hassan/

MEDIA TULUNGAGUNG - Anda bisa mendapatkan link download PDF gratis prediksi, kisi-kisi latihan soal tes tulis seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 materi Dapil DPR.

Wajib Anda ketahui dan pahami, sebelum bergabung menjadi panitia ad hoc KPU, beberapa pengetahuan perlu dikuasai.

Pada hari Jumat, 30 Desember 2022 merupakan batas akhir pendaftaran seleksi PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: 2 Januari 2023 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Introvert Sedunia, Begini Sejarah Lengkap dengan Ucapan

Setelah pendaftaran ditutup, maka KPU akan melakukan pengumuman kelolosan administrasi bagi para calon anggota PPS Pemilu 2024 sesuai jadwal.

Bagi Anda yang dinyatakan lolos, maka akan menjalani tahap tes tulis di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.

Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka Anda wajib menguasai seluruh materi tentang penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Lahir Senin 2 Januari Ternyata Miliki Segudang Keistimewaan, Berikut Perhitungan Wetonya

Berikut akan kami bagikan link download PDF gratis prediksi, kisi-kisi latihan soal tes tulis seleksi PPS Pemilu 2024 materi Dapil DPR, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Belajar Pemilu.

Paparan mengenai kisi kisi ini secara umum bersumber dari beberapa Undang-Undang:

1. UU 1945.
2. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
4. UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Baca Juga: Weton yang Sukses di Tahun 2023, Ramalan Primbon Jawa Sebut Paling Sabar hingga Bertanggung Jawab

A. Prinsip Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota

Pasal 185

Penyusunan Dapil memperhatikan prinsip:

1. Kesetaraan nilai suara
2. Ketaatan pada system pemilu yang proporsional
3. Proporsionalitas
4. Integralitas wilayah
5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama
6. Kohesivitas
7. Kesinambungan

Baca Juga: Tahun 2023 6 Weton ini Rezekinya Melimpah, Bakalan Beruntung Sepanjang Hidupnya Menurut Primbon Jawa

B. Jumlah Kursi dan Dapil Anggota DPR

Pasal 186

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575

Pasal 187

1. Dapil anggota DPR adalah provinsi, kab/kota atau gabungan kab/kota
2. Jumlah kursi setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 dan paling banyak 10 kursi.
3. Dalam hal penentuan dapil sebagaimana pada ayat 1 tidak dapat diberlakukan, penentuan dapil menggunakan bagian kab/kota.
4. Penentuan dapil anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan dapil pada pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan dapil, dan perkembangan data dapil.
5. Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPR sebagaiaman dimaksud pada ayat 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari UU ini

Baca Juga: Akumulasi Kartu Kuning, Jordi Amat Dipastikan Absen Kontra Filipina, Siapa Penggantinya?

C. Jumlah Kursi dan Dapil Anggota DPRD Provinsi

Pasal 188

1. Jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak
120.
2. Jumlah kursi DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Jumlah penduduk < 1.000.000 orang = 35 kursi
b. Jumlah pddk 1.000.001–3.000.000= 45 kursi
c. Jumlah pddk 3.000.001–5.000.000= 55 kursi
d. Jumlah pddk 5.000.001–7.000.000= 65 kursi
e. Jumlah pddk 7.000.001–9.000.000= 75 kursi
f. Jumlah pddk 9.000.001–11.000.000= 85 kursi
g. Jumlah pddk 11.000.001–20.000.000= 100 kursi
h. Jumlah pddk >20.000.000= 120 kursi

Baca Juga: Intip Prestasi Cristiano Ronaldo yang Resmi Dikontrak Tim Al Nassr Seharga Rp3,30 Triliun Rupiah

D. Jumlah Kursi dan Dapil Anggota DPRD Kab/Kota

Pasal 191

1. Jumlah kursi DPRD Kab/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.
2. Jumlah kursi DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada jumlah penduduk kab/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
i. Jumlah penduduk < 100.000 orang = 20 kursi j. Jumlah pddk 100.001–200.000= 25 kursi
k. Jumlah pddk 200.001–300.000= 30 kursi
l. Jumlah pddk 300.001–400.000= 35 kursi
m. Jumlah pddk 400.001–500.000= 40 kursi
n. Jumlah pddk 500.001–1.000.000= 45 kursi
o. Jumlah pddk 1.000.001–3.000.000= 50 kursi
p. Jumlah pddk >3.000.000= 55 kursi

Baca Juga: Kronologi 4 Wisatawan Asal kediri Yang Terseret Ombak di Pantai Prigi Trenggalek Saat Liburan Tahun Baru

Pasal 192

1. Dapil anggoa DPRD Kab/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
2. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kab/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
3. Dalam hal penentuan dapil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diberlakukan, penentuan dapil menggunakan bagian kecamatan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai dapil dan jumlah kursi setiap dapil anggoa DPRD kab/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2 dan 3 diatur dalam PKPU.

Baca Juga: Kronologi Penyitaan Lato-Lato Viral TikTok oleh Pemerintah Mesir, Berikut ini Alasanya

Pasal 193

1. Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya dapil, dapil tersebut dihapuskan
2. Alokasi kursi akibat hilangnya dapil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung kembali sesuai dengan jumlah penduduk.

Pasal 194

1. Jumlah kursi anggota DPRD kab/kota yang dibentuk setelah pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam UU ini.
2. Alokasi kursi pada dapil anggota DPRD kab/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi
3. Dalam hal terjadi pembentukan kab/kota setelah pemilu, dilakukan penataan dapil di kab/kota induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
4. Penataan dapil di kab/kota induk dan pembentukan dapil di kab/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah kursi anggota DPRD kab/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1, alokasi kursi anggota DPRD kab/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dan penataan dapil sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam PKPU.

Baca Juga: Inilah yang Harus Diwaspadai Timnas Indonesia saat Melawan Filipina di Piala AFF 2022, Salah Satunya Long Ball

Pasal 195

1. KPU menyusun dan menetapkan dapil anggota DPRD kab/kota berdasarkan ketentuan UU ini.
2. Dalam penyusunan dan penetapan dapil anggota DPRD kab/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1, KPU melakukan konsultasi dengan DPR.

Demikian informasi tentang link download PDF gratis prediksi, kisi-kisi latihan soal tes tulis seleksi PPS Pemilu 2024 materi Dapil DPR.***

Link Download; KLIK DI SINI.

Disclaimer: Soal latihan di atas hanyalah sebagai referensi belajar untuk persiapan tes tulis seleksi PPS Pemilu 2024.

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x