“Klien kami ini melaporkan ke polisi kan ingin tahu sebenarnya yang memproduksi itu yang menyebarluaskan dan yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video asusila itu siapa aja,” ungkap kuasa hukum Julliana.
Lebih lanjut, Mualimin juga menyampaikan ingin mengetahui motif dibalik beredarnya video syur tersebut.
Sebab menurutnya video seperti itu akan sangat berdampak kepada anak-anak di zaman sekarang, karena kebanyakan dari mereka dapat mengakses media sosial dengan bebas.
“Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini, lali sadar nggak Rezky Aditya bahwa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” tegasnya.
Akibat beredarnya video asusila yang menghebohkan dunia maya tersebut, Razky Aditya dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: 13 Januari 2023 Pasaran Apa? Neptu Berapa? Berikut Perhitungan Kalender Jawa Lengkap dengan Wetonya
Adapun tuntutan atas pelanggaran UU di atas adalah hukuman pidana paling lama 12 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar rupiah.***