Bukan 25 Tahun Lagi, Bawaslu Persyaratkan Minimal Usia Calon PKD Pemilu 2024 di Usia Ini, Kamu Termasuk?

- 12 Januari 2023, 17:21 WIB
Ilustrasi  Persyaratkan Minimal Usia Calon PKD Pemilu 2024
Ilustrasi Persyaratkan Minimal Usia Calon PKD Pemilu 2024 /

MEDIA TULUNGAGUNG - Banyak pertanyaan berapa minimal usia untuk daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024?

Bawaslu telah merubah beberapa aturan mengenai teknis rekrutmen kali ini seperti syarat pendaftaran.

Tentu, aturan teknis yang dibuat Bawaslu mengacu pada aturan terbaru yakni Perpu No 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Tiga Hukuman Ini Bakal Diterima Bharada E, Edwin: Pentingnya Putusan Ini...

Tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan rekrutmen PKD Pemilu 2024, pengumuman dilakukan mulai tanggal 9-13 Januari 2023.

Selanjutnya, proses pendaftaran akan dilakukan selama 6 hari mulai tanggal 14-19 Januari 2023.

Tahapan secara lengkap tercantum dalam Surat Keputusan tersebut.

Baca Juga: Perjalanan Karir Gitaris Jeff Beck yang Meninggal Dunia Akibat Tertular Meningitis Bakterial

Anda juga perlu untuk mempersiapkan beberapa persyaratan penting untuk bisa menjadi bagian dari penyelenggara Ad Hoc Bawaslu.

Satu orang terbaik akan dipilih di masing-masing Kelurahan/Desa.

Lantas berapa minimal usia untuk daftar PKD Pemilu 2024? Simak syarat pendaftaran di bawah ini.

Baca Juga: Link Live Streaming Fiorentina vs Sampdoria di Coppa Italia, 13 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB

Persyaratan pendaftaran PKD Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Baca Juga: Prediksi Skor Fiorentina vs Sampdoria di Coppa Italia , Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Baca Juga: Link Live Streaming Fulham vs Chelsea di Liga Inggris, 13 Januari 2023 Pukul 03.00 WIB

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Betis vs Barcelona di Piala Super Spanyol, 13 Januari 2023 Pukul 02.00 WIB

Demikian informasi tentang berapa minimal usia untuk daftar PKD Pemilu 2024 serta syarat pendafatarn terbaru.***

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini