MEDIA TULUNGAGUNG - Menyambut Pemilihan Umum Serentak (Pemilu 2024), Bawaslu sedang melakukan tahapan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD).
Seperti diketahui, rekrutmen akan dilakukan di masing-masing Panwaslu Kecamatan untuk memilih satu orang terbaik di setiap Kelurahan/Desa.
Lantas, bolehkah jika mendaftar PKD lintas Kelurahan/Desa? Begini penjelasannya sebagaimana aturan terbaru.
Baca Juga: Link Live Streaming Fiorentina vs Sampdoria di Coppa Italia, 13 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB
Jika Anda berminat untuk mendaftarkan diri, perlu dipahami beberapa ketentuan.
Pertama terkait dengan jadwal pelaksanaan rekrutmen PKD dan juga persyaratannya.
Dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan rekrutmen PKD Pemilu 2024, pengumuman dilakukan mulai tanggal 9-13 Januari 2023.
Berikut jadwal lengkapnya menurut surat tersebut, seperti dikutip MEDIA TULUNGAGUNG:
Jadwal Pendaftaran
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 9 - 13 Januari
2023, selama 5 hari
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 14 – 19 Januari 2023, selama 6 hari
3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 14 – 19 Januari 2023. selama 6 hari
Baca Juga: Link Live Streaming Fulham vs Chelsea di Liga Inggris, 13 Januari 2023 Pukul 03.00 WIB
4. Perbaikan berkas pendaftaran; 20 – 22 Januari 2023. selama 3 hari
5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 23 Januari 2023, selama 1 hari
6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 24 Januari – 26
Januari 2023, selama 3 hari
7. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan; 24 Januari – 26 Januari 2023, selama 3 hari
8. Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi; 27 Januari 2023, selama 1 hari
9. Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 28 Januari 2023, selama 1 hari
10. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat; 28 Januari – 5 Februari 2023, selama 9 hari
11. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 31 Januari – 2
Februari 2023, selama 3 hari
12. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih; 3 Februari 2023, selama 1 hari
13. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih; 4 Februari 2023, selama 1 hari
Baca Juga: Prediksi Skor Fulham vs Chelsea di Liga Inggris, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan
14. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa; 5 - 6 Februari 2023, selama 2 hari
15. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa; 7 – 9 Februari 2023, selama 3 hari
16. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota; 10 - 11 Februari 2023; selama 2 hari
Persyaratan pendaftaran PKD Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
Baca Juga: Sekali Seumur Hidup, Komet Langka C2022 E3 ZTF Bakal Terlihat Di Indonesia, Cek Jadwalnya
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Baca Juga: Cek Fakta: Ribuan WNA China Diberi KTP Indonesia untuk Pemilu 2024, Benarkah?
Jika melihat persyaratan yang tertera di atas, merujuk pada poin 7 maka diperbolehkan seseorang mendaftar sebagai PKD untuk melamar di desa lain.
Namun ketentuan itu berlaku dalam satu kecamatan saja.
Itulah penjelasan tentang bolehkah jika mendaftar PKD lintas Kelurahan/Desa.***
Demikian informasi tentang pembukaan rekrutmen PKD Pemilu 2024, jadwal serta syarat pendaftaran dan juga pemberkasan.***