Kaleidoskop Akhir Tahun, ini 6 Deretan Produk Hukum Fundamental yang Disahkan Sepanjang Tahun 2022

- 29 Desember 2022, 07:51 WIB
Ilustrasi Kaleidoskop produk hukum yang disahkan pada tahun 2022
Ilustrasi Kaleidoskop produk hukum yang disahkan pada tahun 2022 /Pixabay/StockSnap/

MEDIA TULUNGAGUNG – Sepanjang tahun 2022 banyak produk hukum dan kebijakan yang menjadi dasar negara atau fundamental yang disahkan oleh presiden Joko Widodo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan di Bidang Politik, Hukum, dan Asasi Manusia (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, bahwa dalam kepemerintahan Presiden Jokowi sepanjang tahun 2022, banyak Undang-Undang (UU) yang disahkan.

Adapun produk hukum fundamental tersebut salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan menjadi UU setelah tertunda selama lebih dari 10 tahun.

Baca Juga: Liverpool Sepakati Transfer Pemain dari Belanda ‘Cody Gakpo’ Senilai Rp883 Miliar Rupiah

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Antara, pada tanggal 28 Desember 2022.

Lebih lanjut Jaleswari mengatakan bahwa pengesahan UU sendiri tidak terlepas dari kerja sama atau kolaborasi antara seluruh Gugus Tugas Pemerintah RI termasuk KSP.

“Pengesahan RUU TPKS ini pun tidak terlepas dari kerja kolaborasi produktif antara seluruh anggota Gugus Tugas Pemerintah, termasuk KSP bersama dengan DPR RI dan gerakan masyarakat sipil,” ungkap Jaleswari pada Rabu, 28 Desember 2022.

Selanjutnya, UU yang disahkan pada tahun 2022 adalah Peraturan Turunan dari UU Otonomi Khusus Papua yang akan menjadi dasar pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yakni Tiga UU Daerah Otonom Baru (DOB).

Baca Juga: Sejarah Permainan Lato-Lato yang Viral di TikTok, Ternyata Miliki Segudang Manfaat Bagi Kesehatan

Setelah pengesahan UU DOB tersebut, kemudian disusul dengan pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya serta diterbitkan pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarahan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x