MEDIA TULUNGAGUNG - Isu pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J kembali mencuat.
Pasalnya, usai menjalani beberapa persidangan kuasa hukum Putri Candrawathi ngotot bahwa pelecehan seksual tersebut bukan karangan.
Pernyataan tersebut dilontarkan usai geram dengan tudingan dari tim kuasa hukum Brigadir J.
Pihak korban dalam kasus pembunuhan itu menyebut bahwa pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo tersebut hanya karangan demi mendapatkan keringanan hukuman di pengadilan.
Hal ini lantaran tak ada satu orang pun saksi yang melihat tindak asusila oleh Yoshua terhadap Putri, sehingga menurut pihak keluarga korban, kasus cuma hasil kebohongan Putri Candrawathi.
"Kami sudah identifikasi bukti-bukti yang ada, ada empat bukti dugaan kekerasan seksual yang terjadi tanggal 7 (Juli) di Magelang," kata Febri membantah klaim keluarga Yoshua, Jumat, 11 November 2022.
Baca Juga: Hari Ayah Nasional 12 November 2022, ini Peran Ayah yang Ideal Bagi Keluarga Menurut Islam
Klaim tersebut mulanya muncul ketika hakim di sidang Brigadir J mendapati fakta bahwa saksi Susi ART Sambo, serta terdakwa Kuat Maruf tidak pernah melihat langsung adanya pelecehan.