Soal Barang Bukti CCTV Pembunuhan Brigadir J dalam Persidangan, Hakim Bandingkan dengan Pisang Goreng

- 11 November 2022, 06:45 WIB
Suasana persidangan kasus Ferdy Sambo
Suasana persidangan kasus Ferdy Sambo /PMJ News

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus brigadir j sedikit demi sedikit mulai menuai titik terang dalam persidangan.

Pasalnya beberapa saksi telah mengungkapkan kejujuranya soal pembunuhan Brigadir J.

Kini, Salah satu saksi mengungkapkan perihal perintangan dalam penyidikan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Saksi Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Sifat Asli Ferdy Sambo dalam Persidangan, Sebut Sempurna

Saksi tersebut adalah Arsyad Daiva Gunawan, yang merupakan anggota Polri yang menjadi saksi di persidangan terdakwa Irfan Widyanto .

Dirinya memberikan kesaksian perihal perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim mencecar Arsyad perihal proses penyerahan DVR CCTV di Pos Keamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang diserahkan oleh Chuck Putranto kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kalau seorang penyidik melakukan penyelidikan, tentu dia memerlukan barang bukti. DVR itu saudara tahu gak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana tau?” tanya hakim ke Arsyad di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: 11 November 2022 Hari Apa? Peringatan Hari Jomblo Sedunia hingga Perang inggris dengan Amerika Serikat

“Pada saat itu belum,” jawab Arsyad.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini