Ingin Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru? Cek Persyaratan Lewat Jalur Darat, Udara, Laut, dan Kereta Api

- 23 Desember 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi - Syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Ilustrasi - Syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. /Tangkap layar Twitter.com/@KAI121

Penumpang usia 18 tahun ke atas, wajib sudah menjalani dosis ketiga (Booster), dan bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.

Untuk penumpang usia 6 sampai 17 tahun, wajib sudah vaksin kedua, dan perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Baca Juga: Link LIive Streaming Pertandingan PSIS Semarang vs Bali United di BRI Liga 1, Cek di Sini!

Sedangkan penumpang usia kurang dari 6 tahun, dikecualikan dari kewajiban vaksin, dan wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Apa bila penumpang yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.***

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: instagram @info_seputaran_blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini