Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Dibatalkan, Berikut Aturan yang Diterapkan

- 24 Desember 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi. PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga awal tahun 2022
Ilustrasi. PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga awal tahun 2022 /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

MEDIA TULUNGAGUNG – Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan momen tersebut untuk berlibur.

Pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2021, umat Nasrani biasanya akan memanfaatkan waktu tersebut untuk berkumpul dengan keluarga.

Akan tetapi, keputusan untuk berkumpul bersama keluarga, bagi yang harus melakukan perjalanan jauh masih menanti pengumuman peraturan terbaru dari pemerintah pada saat libur Nataru.

Baca Juga: Pesan KH Said Aqil Siroj Kepada KH Yahya Cholil Staquf Setelah Resmi Terpilih Menjadi Ketua Umum PB NU

Penantian pengumuman tersebut bukan tanpa alasan, karena beberapa waktu lalu pemerintah sempat mengumumkan akan diberlakukannya kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Namun, wacana akan diberlakukannya PPKM Level 3 tersebut dibatalkan oleh pemerintah dan akan diganti dengan aturan yang baru.

Dalam aturan baru tersebut, pihak kepolisian tetap akan melakukan Operasi Lilin pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Menyapu Malam Hari Membuat Rezeki Seret Hingga Mengganggu Setan? Begini Penjelasan dan Mitos yang Beredar

Berikut aturan terbaru yang akan diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru, yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, perihal PPKM Level 3 ;

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x