MEDIA TULUNGAGUNG – Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan momen tersebut untuk berlibur.
Pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2021, umat Nasrani biasanya akan memanfaatkan waktu tersebut untuk berkumpul dengan keluarga.
Akan tetapi, keputusan untuk berkumpul bersama keluarga, bagi yang harus melakukan perjalanan jauh masih menanti pengumuman peraturan terbaru dari pemerintah pada saat libur Nataru.
Penantian pengumuman tersebut bukan tanpa alasan, karena beberapa waktu lalu pemerintah sempat mengumumkan akan diberlakukannya kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Namun, wacana akan diberlakukannya PPKM Level 3 tersebut dibatalkan oleh pemerintah dan akan diganti dengan aturan yang baru.
Dalam aturan baru tersebut, pihak kepolisian tetap akan melakukan Operasi Lilin pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berikut aturan terbaru yang akan diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru, yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, perihal PPKM Level 3 ;
Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022: