PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Luhut Himbau Tetap Patuhi Persyaratan Wajib Ini Saat Bepergian

- 7 Desember 2021, 21:48 WIB
PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Luhut Himbau Tetap Patuhi Persyaratan Wajib Ini Saat Bepergian
PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Luhut Himbau Tetap Patuhi Persyaratan Wajib Ini Saat Bepergian /Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden/

MEDIA TULUNGAGUNG - Pada tanggal 7 Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan resmi membatalkan PPKM level 3 pada hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, meski PPKM level 3 dibatalkan, bukan berarti Luhut menyatakan bahwa Covid 19 sepenuhnya sudah berakhir.

Ia menyatakan, pertimbangan pemerintah batalkan PPKM level 3 adalah sebab presentase penyebaran Covid 19 terus menurun. Kini, terpantau sudah berada di bawah angka 400 paparan kasus per hari.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Munir Said Thalib, Aktivis HAM Korban Pembunuhan yang Lahir pada Tanggal 8 Desember

Pembatalan PPKM level 3 juga dibarengi dengan persyaratan tetap bagi mereka yang ingin bepergian ke luar kota. Dalam siaran pers pada 7 Desember 2021, Luhut juga turut menekankan persyaratan ini.

Adapun persyaratan untuk bepergian selama PPKM Nataru adalah, penumpang untuk perjalanan jarak jauh domestik (dalam negeri) wajib sudah vaksinasi lengkap dan menunjukkan tes antigen negatif maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun untuk penumpang dari dan ke luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 48 jam sebelum keberangkatan. Tidak hanya itu, bagi mereka yang masuk ke Indonesia, harus memenuhi karantina terlebih dahulu selama 10 hari.

Baca Juga: Memperingati Kelahiran Aktivis HAM yang Terbunuh Secara Misterius, Munir Said Thalib Pada 8 Desember 1965

Tindak pencegahan lainnya, pemerintah membatasi kapasitas operasional ruang publik untuk sementara. Misalnya, untuk restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan, tempat wisata, bioskop, dan sejenisnya.

Tempat-tempat tersebut hanya diperbolehkan menampung pengunjung dengan kapasitas maksimal 75 persen. Itupun dengan syarat wajib, pengunjung harus menunjukkan kategori hijau di Aplikasi Peduli Lindungi.

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x