MEDIA TULUNGAGUNG – Musim liburan menyambut hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menikmati liburan dengan bersantai bersama keluarga.
Kalian sudah berencana liburan lewat jalur darat, laut, atau udara? Sebelum peasan tiketnya, cek juga syarat perjalanannya ya.
Berikut ini rangkuman detail terkait syarat bepergian lewat jalur darat, laut, maupun udara, yang dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @kemenhub151.
Syarat Perjalanan Transportasi Darat, Udara dan Laut
Persyaratan dan ketentuan perjalanan transportasi darat ini merujuk pada SE Nomor 85 Tahun 2022 (darat), SE Nomor 83 Tahun 2022 (laut), serta SE Nomor 82 Tahun 2022 (udara).
Penumpang usia 18 tahun ke atas, wajib sudah menjalani dosis ketiga (Booster), dan bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.