Ingin Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru? Cek Persyaratan Lewat Jalur Darat, Udara, Laut, dan Kereta Api

- 23 Desember 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi - Syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Ilustrasi - Syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. /Tangkap layar Twitter.com/@KAI121

 

 

MEDIA TULUNGAGUNG – Musim liburan menyambut hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menikmati liburan dengan bersantai bersama keluarga.

Kalian sudah berencana liburan lewat jalur darat, laut, atau udara? Sebelum peasan tiketnya, cek juga syarat perjalanannya ya.

Berikut ini rangkuman detail terkait syarat bepergian lewat jalur darat, laut, maupun udara, yang dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @kemenhub151.

Baca Juga: Prediksi Skor Filipina vs Brunei Darussalam di Piala AFF 2022 , Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

Syarat Perjalanan Transportasi Darat, Udara dan Laut

Persyaratan dan ketentuan perjalanan transportasi darat ini merujuk pada SE Nomor 85 Tahun 2022 (darat), SE Nomor 83 Tahun 2022 (laut), serta SE Nomor 82 Tahun 2022 (udara).

Penumpang usia 18 tahun ke atas, wajib sudah menjalani dosis ketiga (Booster), dan bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: instagram @info_seputaran_blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x