Ingin Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru? Cek Persyaratan Lewat Jalur Darat, Udara, Laut, dan Kereta Api

- 23 Desember 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi - Syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Ilustrasi - Syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. /Tangkap layar Twitter.com/@KAI121

Untuk penumpang usia 6 sampai 17 tahun, wajib sudah vaksin kedua, dan perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2022, 23 Desember 2022 Pukul 16.30 WIB

Sedangkan penumpang usia kurang dari 6 tahun, dikecualikan dari kewajiban vaksin, dan wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Apa bila penumpang yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

Persyaratan dan ketentuan perjalanan transportasi darat ini merujuk pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Mengahadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Link Streaming Gratis Nonton PSIS Semarang vs Bali United Kamis, 22 Desember 2022 Pukul 18.30 WIB

  1. Tidak wajib vaksin
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  4. Pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun tidak atau belum vaksin dengan alasan medis harus memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan wajib didampingi oleh orang tua atau dewasa.
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: KLIK DI SINI Untuk Nonton Pertandingan PSIS Semarang vs Bali United Hari Ini Pukul 18.30 WIB

Syarat Naik Kereta Api antar Kota

Persyaratan dan ketentuan perjalanan transportasi darat ini merujuk pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Mengahadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: instagram @info_seputaran_blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini