Sempat Ditunda, Kesaksian Putri Candrawati Menyangkut Asusila Digelar Tertutup? Berikut Putusan Hakim

- 13 Desember 2022, 14:38 WIB
Putri Candrawathi diminta untuk memberikan kesaksian pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu, tapi rencana tersebut ditunda.
Putri Candrawathi diminta untuk memberikan kesaksian pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu, tapi rencana tersebut ditunda. /Tangkapan layar YouTube Miftah's TV / Edit by Teras Gorontalo/

MEDIA TULUNGAGUNG – Sidang kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan ini, istri terdakwa Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi (PC) dihadirkan sebagai saksi terwakda Richard Eliazer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, pada hari Senin, 12 Desember 2022.

Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 13 Desember 2022.

“Agenda sidang pemeriksaan saksi,” terang Humas PN Jaksel, Djuyamto pada Minggu, 11 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Bharada E Bantah Kesaksian Putri Candrawathi Terkait Kasus Brigadir J, Apa saja? Berikut Rinciannya

Putri Candrawathi sendiri adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya Putri Candrawathi diminta untuk memberikan kesaksian pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu, tapi rencana tersebut ditunda.

Dalam hal ini kuasa hukum PC, Arman Hanis meminta agar kesaksian kliennya dilakukan secara tertutup.

Hal tersebut dikarenakan khawatir persidangan menyinggung soal peristiwa pelecehan seksual.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini