Arman mengatakan, bantahan pihaknya akan dibuktikan nanti saat persidangan kliennya dilaksanakan.
“Terkait keterangan RE di persidangan, saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE saja dan nanti akan kami buktikan di persidangan klien kami,” ujar Arman saat dihubungi.***