MEDIA TULUNGAGUNG – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar, beberapa saksi pun diberi kesempatan menyampaikan keterangannya.
Richard Eliezer alias Bharada E yang mengatakan bahwa ia melihat seorang wanita keluar dari Rumah Bangka Sambil menangis.
Namun, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menepis keterangan tersebut.
Sedangkan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menyebut, bahwa semua keterangan yang disampaikan Richard dalam persidangan.
Juga pernah dibicarakan bersama saat ia melakukan pengajuan Justice Collaborator
Berikut pernyataan LPSK terkait keterangan Bharada E dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ news pada 4 Desember 2022.
“Iya (LPSK dan Richard soal wanita menangis),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi PMJNews, Jumat (2/12/2022).
“Memang itu pengetahuan Bharada E,” tambahnya.
Saat awal pengajuan, Edwin menuturkan bahwa pihaknya meminta Richard untuk berkata jujur selama proses persidangan.
Baca Juga: Hasil Laga 16 Besar Piala Dunia 2022 Belanda vs USA, Beserta Rangkuman Jalannya Laga dan Skor Akhir
Namun, LPSK mengatakan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan Richard dalam persidangan hari Rabu 30 November bukanlah karangan.
Hal ini dikarenakan keterangan Richard ini sudah pernah disampaikan sebelumnya ke LPSK.
“Iya. Kami sudah dengar sebelumnya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis membantah keterangan dari Richard Eliezer alias Bharada E.
Yang menyebutkan bahwa kliennya dan istrinya, Putri Candrawathi sudah tidak tinggal satu rumah.
Arman mengatakan, bantahan pihaknya akan dibuktikan nanti saat persidangan kliennya dilaksanakan.
“Terkait keterangan RE di persidangan, saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE saja dan nanti akan kami buktikan di persidangan klien kami,” ujar Arman saat dihubungi.***