MEDIA TULUNGAGUNG – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali dilanjutkan proses persidangannya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar persidangan terhadap para terdakwa pekan depan.
Dalam sidang kasus tersebut, terdapat dua perkara yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pertama yakni perkara pembunuhan berencana, dengan total terdakwa yang akan disidang sebanyak lima orang.
Kelima orang itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan perkara lainnya yakni perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdapat total terdakwa sebanyak 7 orang.