Hakim kembali bertanya tentang barang bukti CCTV itu apakah saat diregister telah dikasih nomor atau tidak.
Namun, Arsyad menimpali bahwa barang bukti belum dikasih nomor.
“Belum, baru kami terima masih nyala apa tidak,” jawab kembali Arsyad.
Baca Juga: Simak Langkah Lengkap Daftar Akun SIAKBA Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek Selengkapnya Di SIni
Jawaban Arsyad itu sukses membuat hakim terheran dan berakhir mencecar Arsyad karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya perihal proses penyerahan barang bukti.
“Harus ada penyitaan tindakan itu harus dengan berita acara ya tindakan arbitrasi kepolisian itu nda main serah-serah begitu aja kaya menyerahkan beli goreng pisang,” kata hakim.
“Beli goreng pisang aja pake tanda terima pake resi. Beli makanan pake tanda terima apalagi barang bukti. Masa barang bukti gak pakai berita acara main serahkan begitu aja, gak bener itu, mestinya beberapa data dilengkapi,” lanjut hakim kepada Arsyad.***