Penyerahan Barang Bukti CCTV Tidak Sesuai Prosedur, Hakim Cecar Saksi: Kaya Beli Pisang Goreng

- 10 November 2022, 22:00 WIB
Rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup pada pukul 5 sore, 8 Juli 2022 ditunjukkan di pengadilan, 27 Oktober 2022.
Rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup pada pukul 5 sore, 8 Juli 2022 ditunjukkan di pengadilan, 27 Oktober 2022. /Tangkapan layar//YouTube Polri Tv/

 

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Arsyad Daiva Gunawan selaku anggota Polri datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedatangannya ke PN Jaksel adalah sebagai saksi di persidangan terdakwa Irfan Widyanto untuk memberikan kesaksian perihal perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam persidangan, Arsyad mendapat pertanyaan menohok dari hakim perihal proses penyerahan DVR CCTV di Pos Keamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang diserahkan oleh Chuck Putranto kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: 10 Daftar Jersey dengan Desain Istimewa Piala Dunia 2022 Qatar, Inilah Model Terbaik Tuan Rumah

“Kalau seorang penyidik melakukan penyelidikan, tentu dia memerlukan barang bukti. DVR itu saudara tahu gak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana tau?” tanya hakim kepada Arsyad di PN Jaksel, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNEWS Kamis, 10 November 2022.

Arsyad mengaku bahwa pada saat proses penyerahan barang bukti itu, ia belum mengetahui bahwa fungsi DVR untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

“Pada saat itu belum,” jawab Arsyad.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 INAVAC Buatan Unair Telah Kantongi Izin Edar dan Siap Buat Massal, Hasil Modifikasi Virus

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x