Strategi Ronny Talapessy untuk Bebaskan Bharada E Terungkap! Sebanyak 12 Saksi Akan Dihadirkan

- 19 Oktober 2022, 16:58 WIB
Strategi Ronny Talapessy untuk Bebaskan Bharada E Terungkap! Sebanyak 12 Saksi Akan Dihadirkan
Strategi Ronny Talapessy untuk Bebaskan Bharada E Terungkap! Sebanyak 12 Saksi Akan Dihadirkan /kolase Youtube/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang perdana Bharada E atau Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar kemarin, 18 Oktober 2022.

Persidangan Bharada E akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Ronyy Talapessy disebut-sebut akan mempersiapkan strategi untuk membela Bharada E.

Salah satunya termasuk menyiapkan saksi yang meringankan untuk membebaskan kliennya dari hukuman.

Baca Juga: Bharada E Sampaikan Rasa Penyesalan dengan Suara Bergetar: Semoga Bang Yos Diterima di Sisi Tuhan

“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado (Sulawesi Utara) ya,” kata Ronny Talapessy.

Tim penasihan hukum Bharada E akan memberikan kejutan dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan.

Rony menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang mendampingi Bharada E dalam persidangan merupakan Tim Nusantara.

“Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatra, semua lengkap,” ujarnya.

Baca Juga: Bharada E Diminta Hadirkan 12 Saksi Termasuk Pacar Brigadir J Dalam Sidang Selanjutnya Pekan Depan!

Dalam sidang bacaan dakwaan terhadap Bharada E yang digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Richard Eliezer didakwa dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait dengan surat dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah lengkap dan cermat.

“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,” kata Ronny menjelaskan.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan menghadirkan para saksi.

Baca Juga: Keberadaan Senjata Api Brigadir J Terbongkar, JPU: Bharada E Serahkan Senjata ke Ferdy Sambo

Adapun saksi yang diminta untuk hadir dalam persidangan berjumlah 12 orang, yaitu pihak keluarga dari Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (orangtua), Vera Simanjuntak (kekasih), serta Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kemudian, saksi lain yang diminta hadir adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Selain itu, kuasa hukum Bharada E juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Ungkapan Penyesalan Bharada E Saat Sidang Kasus Brigadir J: Saya Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Sebelumnya artikel ini tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Ronny Talapessy Siapkan Strategi untuk Bebaskan Bharada E, 12 Saksi Akan Dihadirkan pada Sidang Selanjutnya".*** (Tirza Nathalia Melisa/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x