Strategi Ronny Talapessy untuk Bebaskan Bharada E Terungkap! Sebanyak 12 Saksi Akan Dihadirkan

- 19 Oktober 2022, 16:58 WIB
Strategi Ronny Talapessy untuk Bebaskan Bharada E Terungkap! Sebanyak 12 Saksi Akan Dihadirkan
Strategi Ronny Talapessy untuk Bebaskan Bharada E Terungkap! Sebanyak 12 Saksi Akan Dihadirkan /kolase Youtube/

Baca Juga: Bharada E Diminta Hadirkan 12 Saksi Termasuk Pacar Brigadir J Dalam Sidang Selanjutnya Pekan Depan!

Dalam sidang bacaan dakwaan terhadap Bharada E yang digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Richard Eliezer didakwa dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait dengan surat dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah lengkap dan cermat.

“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,” kata Ronny menjelaskan.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan menghadirkan para saksi.

Baca Juga: Keberadaan Senjata Api Brigadir J Terbongkar, JPU: Bharada E Serahkan Senjata ke Ferdy Sambo

Adapun saksi yang diminta untuk hadir dalam persidangan berjumlah 12 orang, yaitu pihak keluarga dari Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (orangtua), Vera Simanjuntak (kekasih), serta Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kemudian, saksi lain yang diminta hadir adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Selain itu, kuasa hukum Bharada E juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Ungkapan Penyesalan Bharada E Saat Sidang Kasus Brigadir J: Saya Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini