MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus pembunuhan berencana teradap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs akan menemui titik baru.
Hari ini, Senin 17 Oktober 2022 rencananya persidangan perdana akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, jelang persidangan berlangsung ada pengakuan mengejutkan dari pihak Ferdy Sambo soal perintah penembakan yang disebut tidak pernah terucap dari mulut mantan Kadiv Propam kepada Bharada E.
Baca Juga: Rekrutmen Badan Ad Hoc PPk, PPS dan KPPS Pemilu 2024, KPU Lakukan Uji Publik, Intip Jadwal Resminya!
Tim kuasa hukum dalam hal ini Febri Diansyah yang juga mantan jubir KPK menegaskan bahwa Bharada E hanya diperintahkan untuk menghajar.
"FS menyebut hajar card, memang ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sebelumnya ketika kalau dari berkas yang kami pelajari. Ketika sebelumnya di lantai 3 di rumah Saguling yang disampaikan oleh pak FS adalah untuk backup kalau sesuatu terjadi," ujar Febri Diansyah dalam keterangan persnya, dikutip dari kanal YouTube iNews, Senin 17 Oktober 2022.
Namun demikian kejadian yang dimaksud Febri tidak diungkapkan secara detail dan akan dibeberkan saat persidangan.
Sementara itu pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengaku kelayannya melakukan penembakan berdasarkan perintah dan dibuktikan dengan konsistennya.