Masyarakat juga bisa menyaksikan di channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terpisah, Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan stasiun TV nasional yang difasilitasi oleh Dewan Pers.
Koordinasi yang dilakukan berkaitan dengan izin live persidangan Irjen Ferdy Sambo.
"Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya,” tuturnya, dikutip dari PMJNews.
“Namun ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live)," sambungnya.
Baca Juga: Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Simak Bocoran dan Penjelasanya
Menurut Djuyamto, agenda persidangan yang biasanya tidak boleh dilakukan live misalnya saat mendengarkan keterangan saksi.
"Tapi saat keterangan saksi, ada yang tidak boleh. Karena terhalang dengan ketentuan KUHAP pasal 159 ayat 1. Artinya, nanti diserahkan kepada majelis hakim, apakah diperbolehkan atau sebagian saja," ujarnya.
Pihaknya kembali mengatakan, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi ini berkaitan dengan kesusilaan.
Sidang Ferdy Sambo sendiri siap dilangsungkan besok Senin dengan agenda pembacaan surat dakwaan.