Baca Juga: Sungguh Fantastis Harta dan Karir Arman Hanis Pengacara Ferdy Sambo! Gaji Bisa Setara Hotman Paris
Tetapi, Susno menggarisbawahi bahwasannya pengadilan harus mempunyai kekuatan hukum tetap serta tidak sembarangan memutuskan.
Namun Susni positif bahwa Ferdy Sambo tidak akan kembali menjadi seorang Jenderal di institusi kepolisian.
Hal ini dikerenakan masyarakat telah mengetahui 'kebusukan' eks Kadiv Propam tersebut dalam kasus ini.
"Imposible lah (Ferdy Sambo kembali jadi jenderal), masyarakat kan udah tau dia bersalah," kata Susno Duadji, dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya.
Tak hanya itu, kekhawatiran kembalinya Ferdy Sambo ke Polri juga disampaikan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Oleh karena itu, Gatot Nurmantyo meminta peraturan tersebut ditinjau kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD sebelum terlambat.
"Undang-undangnya saya lupa (nomor berapa), itu tiga tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang keputusan sidang etik. Itu bisa," kata Gatot Nurmantyo dengan tegas.
"Inilah yang saya imbau kepada Presiden (Jokowi) dan Menkopolhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," kata Gatot.