MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus pelecehan seksual yang kembali digaungkan oleh Putri Candrawathi cs setelah kasus tersebut di SP3 Polri menemui banyak kejanggalan bagi berbagai pihak.
Pasalnya, kasaksiaan yang dilontarkan Putri Candrawathi tidak konsisten dan berubah-ubah.
Salah satu pihak yang merasa janggal adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK memberikan tanggapan saat Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri untuk mengusut kembali kasus pelecehan seksual yang dituduhkan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual saat di Magelang.
“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” ujar Edwin saat dihubungi, dikutip dari PMJNews, kamis, 8 September 2022.