Terungkap 6 Kejanggalan Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang Veri LPSK

- 5 September 2022, 20:28 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun/

MEDIA TULUNGAGUNG - Terkait kasus Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan tanggapan dari hasil temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM.

Salah satu hasil temuan yang menjadi sorotan adalah terkait dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam hal ini Wakil ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan beberapa kejanggalan mengenai dugaan pelecehan seksual di Magelang.

“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” ujar Edwin.

Baca Juga: Banyak Kejanggalan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi, LPSK Beberkan 6 Hal ini

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 5 September 2022.

1. Ada Saksi, Kuat Ma’ruf dan Susi
Peristiwa pelecehan seksual kecil kemungkinannya terjadi lantaran ada Kuat dan Susi saat kejadian di Magelang.

“Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu kan masih ada Kuat Ma’ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa,” ucap Edwin.

2. PC Bisa Teriak
Lantaran masih ada Kuat dan Susi, jika memang masih terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual, Edwin menyebut setidaknya PC bisa teriak saat itu.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini