Tak Dilibatkan Rekonstruksi Pembunuhan, Kamaruddin Simanjuntak Mencak-mencak: Saya Akan Lapor Presiden!

- 30 Agustus 2022, 13:18 WIB
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak tak diizinkan untuk mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi pembunuhan kliennya.
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak tak diizinkan untuk mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi pembunuhan kliennya. /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Bukan Brigadir J, Deolipa Yumara Sebut Putri Candrawathi 'Kikuk' dengan Om Kuat, Benarkah?

Diketahui sejak ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC), pemeriksaan Bharada E selalu dipisahkan dan dihadirkan secara daring.

"Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Ditambahkan Dedi, alasan Bharada E tetap dihadirkan dalam rekonstruksi langsung meski berstatus JC adalah untuk mendapat gambaran fakta di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: WADUH! Jaksa Agung Kembalikan Berkas Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Penyidik, Ditolak?

"Agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran fakta di TKP," terang Dedi.

Proses rekonstruksi akan dilakukan secara transparan. Pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

"Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi agar menjaga transparansi, objektif, dan akuntabel," ungkap Dedi lagi.

Baca Juga: Mahfud MD Kutip Pernyataan Amien Rais Sebut Kasus KM50 Clear, Mantan Ketua MPR Tanggapi Pedas: INGAT YA!

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, 4 dari 5 tersangka yang dihadirkan rencananya akan menggunakan baju tahanan.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews tvOne Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah