MEDIA TULUNGAGUNG - Sedang berlangsung, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Sawit, Jaksel oleh Timsus Polri.
Beberapa pihak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, mulai dari tersangka, Kejaksaan Agung, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas.
Namun, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak mendapat undangan dan mengaku kecewa.
Kekecewaan itu diungkap langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Johson Panjaitan.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa pihaknya sebetulnya sudah hadir di lokasi sejak pagi namun tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.
"Kami pagi-pagi bahkan jam 8 sudah di sini. Balik ke hotel karena masih kosong, kemudian ke sini lagi tapi yang boleh ikut ternyata hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob," ujar Kamaruddin dengan kecewa, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa, 30 Agustus 2022.
Penolakan terhadap dirinya dan tim menurut Kamaruddin Simanjuntak merupakan sebuah pelanggaran hukum yang sangat berat.