Makna equality before the law yang menjadi jargon telah kabur maknanya.
Kamaruddin juga memaparkan alasan mengapa dirinya dan tim tidak diperbolehkan melihat rekonstruksi.
"Ya alasannya 'pokoknya'. Dirtipidum: pengacara pelapor tak boleh melihat," ujarnya.
Kamaruddin berkeyakinan bahwa seharusnya pengacara keluarga korban harusnya boleh mengikuti rekonstruksi pembunuhan berencana tersebut.
Bahkan ia menyebut bahwa itu bentuk keharusan karena menjadi salah satu bentuk transparasi.
Baca Juga: Kak Seto Sebut Anak Ferdy Sambo Butuh Perlindungan, Deolipa Yumara Tanggapi Ketus: BODO PAK!
Kamaruddin pun mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi.
"Dia gunakan Kombespol mengusir kita. Daripada kita diusir-usir mending kita pulang cari kegiatan lain yang berguna," katanya.
Kegeraman Kamaruddin tidak berhenti disitu saja, ia berniat akan menemui presiden dan Menko Polhukam untuk membicarakan ketidak terlibatannya dalam rekonstruksi kematian Brigadir J.