MEDIA TULUNGAGUNG - Usai Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadi J, kini mencuat soal status dari Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.
Fadil Imran dipertanyakan statusnya lantaran iduga memiliki hubungan dekat dengan Ferdy Sambo.
Berkaitan dengan itu, Polri membantah kabar yang menyebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran diperiksa terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Ngeri! Putri Candrawathi Terancam Hukuman Lebih Berat, Nasib Istri Ferdy Sambo di Ujung Tanduk?
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri tidak memeriksa Fadil Imran dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Tidak ada (pemeriksaan Fadil Imran), info dari Itsus (Inspektorat Khusus)," jelas Dedi Prasetyo.
Selain nama Irjen Fadil Imran, isu liar yang disebarkan oleh oknum tak bertanggung jawab juga menyebut nama dua jenderal bintang dua lainnya, yakni Irjen Pol Nico Afinta dan Irjen RZ Panca Simanjuntak.
Diketahui, Irjen Pol Nico Afinta menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur dan Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak merupakan Kapolda Sumatera Utara.
Dedi pun menepih tidak ada pemeriksaan terhadap keduanya.
"Iya tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu," tandasnya.
Dilansir dari TerasGorontalo, berkaitan dengan status Fadil Imran, Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) juga angkat bicara.
Dia mempertanyakan sosok Fadil Imran bahkan namanya belum termasuk ke dalam Jenderal yang telah di periksa dalam kaitan kode etik.
Karena jika Putri Candrawathi saja ikut disangkut pautkan dengan pasal 55 dan 56, bahkan putri juga terancam hukuman mati.
Putri Candrawathi sematkan juga Pasal 30 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang perampasan nyawa seseorang atau bahasa umum adalah pembunuhan.
Fadil Imran bahkan belum disebutkan, apakah dia termasuk dalam Jenderal yang dalam kaitannya dengan kode etik.
“Kenapa Fadil Imran ini belum, Putri saja disangkut pautkan dengan pasal 55 dan 56 bahkan Putri juga terancam hukuman mati karena disematkan juga pasal 30 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang perampasan nyawa seseorang atau bahasa umum adalah pembunuhan, sementara Fadil Imran bahkan belum diperiksa,” ungkap Muhammad Taufiq dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun, 21 Agustus 2022.
Muhamad Taufiq juga melayangkan kritik kepada Mahfud karena pernyataannya yang mengatakan bahwa, pelanggar kode etik tidak perlu dipidanakan,
Menanggapi hal ini Muhamad Taufiq mengatakan bahwa Mahfud MD seperti anak kecil yang dimandikan.
“Pak Mahfud ini seperti anak kecil yang dimandikan, suam-suam kuku panasnya air,” kata Muhhamad Taufiq.
Muhamad Taufiq tidak setuju dengan pernyataan Mahfud MD yang menyatakan bahwa jika bisa yang pelanggaran etik tidak usah di pidanakan.
Taufiq membantah pernyataan Mahfud MD, dia menegaskan bahwa Mahfud tidak bisa mengambil alih perkara ini meskipun dia seorang Menteri Kordinator Politik dan Hukum,
Bukan berati Mahfud MD, tidak bisa mengambil ahli poses ini, biarkan proses ini berjalan linear seperti apa adanya, seperti air yang mengalir.
“Tidak dong, pelanggaran etik itu adalah proses awal untuk mencopot seseorang ketika seseorang dicopot dalam kedudukannya, Pak Mahfud itu bukan hukum, Pak Mahfud itu Menteri Kordinator Politik Hukum,''
''Artinya dia yang membawahi kementrian yang berurusan dengan masalah pidana, salah satunya adalah institusi Kepolisian,''
''Tetapi tidak berarti Pak Mahfud MD mengambil ahli proses ini, biarkan proses ini berjalan linear seperti apa adanya, seperti air mengalir,” ungkap Muhammad Taufiq.***