MEDIA TULUNGAGUNG - Pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak lepas dari kontoversi yang ada disekitar tersangka.
Skenario demi skenario diaminkan oleh Ferdy Sambo cs mulai baku tembak, pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Terbaru, soal CCTV yang dimanipulasi juga sudah ditangani Timsus Polri. Hingga rekaman CCTV yang pernah beredar di masyarakat pun ternyata hasil editan.
Baca Juga: Viral Seorang Mahasiswa Baru Ngotot Akui Gender Netral Saat Ospek, Dekan: Ambil Tasmu, Pulang!
Hingga kemarin, Jumat, 19 Agustus 2022, diketahui Putri Candrawathi ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari PMJNews, terkait perannya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa Putri Candrawathi dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto pasal 55-56 berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Namun Agus tidak mengungkapkan peran dari Putri Candrawathi dalam keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.