MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa hari yang lalu sosok istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sekedar mengingatkan bahwa sebelum Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka sudah ada empat orang yang lebih dulu ditetapkan sebgai tersangka kasus Brigadir J.
Empat orang tersebut adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal tersebut merupakan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo.
Namun Putri Candrawathi kemungkinan terancam hukuman yang lebih berat.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H.
"Saya menelaah ini akan bertambah (hukuman Putri), karena pasal 55 dan 56 pasal pernyataan. Pasal 55 itu aktor intelektualis, sementara 56 itu peran masing-masing," kata Muhammad Taufik.