MEDIA TULUNGAGUNG - Pada hari Jumat, 19 Agustus 2022, Timsus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55-56 KUHP.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Profil dan Biodata Umar Patek, Terpidana Bom Bali 2002 Blasteran Indonesia Arab Saudi
Baru-baru ini dikabarkan, anak dari pasangan tersangka mengalami pembullyan di sekolah mereka.
Sebagai informasi, anak Ferdy Sambo di-bully warganet lantaran soal kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Kalibata pada 8 Juli 2022.
Tak dipungkiri, anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu menjadi sorotan masyarakat.
Dari awal kasus Brigadir J mencuat, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini selalu didampingi erat oleh psikolog.