MEDIA TULUNGAGUNG - Simak profil dan biodata Umar Patek, terpidana Bom Bali 2002, blasteran Indonesia-Arab Saudi.
Umar Patek merupakan salah satu terpidana Bom Bali 2002 yang kini dikabarkan akan menjalani masa bebas bersyarat dari masa hukumannya.
Umar Patek mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk masa hukuman selama lima bulan.
Remisi yang diterima Umar Patek itu merupakan pengurangan hukuman saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, HUT RI 77.
Zaeroji, Kepala Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) mengatakan bahwa pelaku Bom Bali itu sekarang memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat bulan ini.
Ia telah menjalani dua pertiga dari hukumannya setelah serangkaian pengurangan tersebut.
Masalah ini telah diserahkan ke pemerintah pusat untuk persetujuan akhir.