Pasal Karet Rawan Buat Demokrasi Baret
Sejumlah aturan yang termaktub dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 diduga mengandung pasal karet atau makna yang multitafsir.
Baca Juga: Hadir untuk Awasi Pemilu Berkeadilan, Bawaslu Tulungagung Siapkan Hal Ini Sambut 2024
Satu di antaranya terkandung dalam Pasal 9 ayat 3 dan ayat 4 yang memastikan agar pemilik platform tidak menampilkan informasi yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Kalimat 'meresahkan dan mengganggu ketertiban umum' ini disangka masih bias karena tidak terdapat indikator jelas yang merujuk pada poin tersebut.
Akhirnya kebijakan ini dikhawatirkan mencederai demokrasi karena masyarakat didorong lebih 'sopan' saat menyatakan pendapat di media sosial.
Ancaman Pelanggaran Privasi
Selain dugaan pasal karet, terdapat pasal lainnya di Permenkominfo yang dianggap menimbulkan risiko penerobosan data pribadi pengguna yang sebenarnya melanggar hak-hak privasi para pengguna platform digital.
Melalui Pasal 36, penegak hukum nantinya dapat mememinta konten komunikasi dan data pribadi pengguna kepada platform atau PSE.