Marak Pemblokiran Aplikasi Elektronik, Kominfo Terapkan Aturan yang Bias dan Multitafsir?

- 31 Juli 2022, 10:07 WIB
Meme #blokirkominfo.
Meme #blokirkominfo. /Twitter.com/

Pasal Karet Rawan Buat Demokrasi Baret

Sejumlah aturan yang termaktub dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 diduga mengandung pasal karet atau makna yang multitafsir.

Baca Juga: Hadir untuk Awasi Pemilu Berkeadilan, Bawaslu Tulungagung Siapkan Hal Ini Sambut 2024

Satu di antaranya terkandung dalam Pasal 9 ayat 3 dan ayat 4 yang memastikan agar pemilik platform tidak menampilkan informasi yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Kalimat 'meresahkan dan mengganggu ketertiban umum' ini disangka masih bias karena tidak terdapat indikator jelas yang merujuk pada poin tersebut.

Akhirnya kebijakan ini dikhawatirkan mencederai demokrasi karena masyarakat didorong lebih 'sopan' saat menyatakan pendapat di media sosial.

Baca Juga: Proses Terus Berjalan, Komnas HAM Akan Segera Lakukan Pemeriksaan Terhadap Orang Terdekat Ferdy Sambo

Ancaman Pelanggaran Privasi

Selain dugaan pasal karet, terdapat pasal lainnya di Permenkominfo yang dianggap menimbulkan risiko penerobosan data pribadi pengguna yang sebenarnya melanggar hak-hak privasi para pengguna platform digital.

Melalui Pasal 36, penegak hukum nantinya dapat mememinta konten komunikasi dan data pribadi pengguna kepada platform atau PSE.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah