MEDIA TULUNGAGUNG - Menteri Komunikasi dan Informasi (Mekominfo) RI, Johnny G Plate mengungkap beberapa alasan terkait ancaman blokir beberapa layanan digital seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Netflix hingga Google.
Kabar ancaman pemblokiran dari pemerintah itu nampaknya tidak main-main.
Pasalnya, kali ini pemerintah akan bertindak tegas dengan beberapa layanan digital yang dinilai belum mematuhi standart peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: All Indonesia Final Singapore Open 2022: The Babbies Tundukkan Fajri, Skor Pertemuan Menjadi 3-1
Seperti diketahui, Kominfo mewajibkan bagi semua penyedia layanan yang dimaksud untuk mendaftar pada Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dibatasi sampai tanggal 20 Juli 2022.
Pemerintah Indonesia melalui Kominfo dikabarkan mengancam akan memblokir WhatsApp.
Perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google diancam akan diblokir pada 21 Juli 2022.
Sebenarnya Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar di OSS.