MEDIA TULUNGAGUNG - Kebijakan kominfo terkait pemblokiran beberapa platform digital akan diberlakukan pada ahri Rabu 20 Juli 2022/
Dalam kebijakan tersebut, platform digital yang tidak masuk dalam data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan diblokir.
Dalam keteranganya, Kominfo akan membuka pendaftran PSE tersebut hingga tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius dan Capricorn Rabu 20 Juli 2022
Apabila paltform yang kini digunakan di Indonesia tidak segera mendaftar maka akan mendapatkan konsekuwensi ancaman pemblokiran.
Dari situs PSE Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022, Google dan Whatsapp ini muncul dalam laman PSE Domestik situs PSE.Kominfo.go.id.
Tetapi, ada sedikit keanehan dari pendaftaran yang dilakukan Google dan Whatsapp tersebut.
Keanehan pertama adalah pendaftaran dilakukan pada PSE domestik, yang seharusnya kedua perusahaan tersebut masuk dalam kategori PSE global.
Kedua, masalah lainnya adalah Google dan Whatsapp ini didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut.