Terancam Diblokir, Kini Google dan WhatsApp Masuk Data PSE Kominfo

- 19 Juli 2022, 19:01 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penertiban bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik yang berasal dari luar negeri maupun domestik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penertiban bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik yang berasal dari luar negeri maupun domestik. /Kominfo/

MEDIA TULUNGAGUNG - Kebijakan kominfo terkait pemblokiran beberapa platform digital akan diberlakukan pada ahri Rabu 20 Juli 2022/

Dalam kebijakan tersebut, platform digital yang tidak masuk dalam data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan diblokir.

Dalam keteranganya, Kominfo akan membuka pendaftran PSE tersebut hingga tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius dan Capricorn Rabu 20 Juli 2022

Apabila paltform yang kini digunakan di Indonesia tidak segera mendaftar maka akan mendapatkan konsekuwensi ancaman pemblokiran.

Dari situs PSE Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022, Google dan Whatsapp ini muncul dalam laman PSE Domestik situs PSE.Kominfo.go.id.

Tetapi, ada sedikit keanehan dari pendaftaran yang dilakukan Google dan Whatsapp tersebut.

Keanehan pertama adalah pendaftaran dilakukan pada PSE domestik, yang seharusnya kedua perusahaan tersebut masuk dalam kategori PSE global.

Baca Juga: Keberuntungan Rabu 20 Juli 2022: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan Gemini, Cancer, Leo dan Virgo

Kedua, masalah lainnya adalah Google dan Whatsapp ini didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x