MEDIA TULUNGAGUNG - Google, Instagram, WhatsApp dan lain sebagainya terancam diblokir oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini dilakukan apabila sejumlah akses internet tersebut tidak melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022.
Pemblokiran dilakukan karena pihak tersebut dianggap tak memenuhi perarturan yang dibuat pemerintah Indonesia.
Aturan yang dimaksud adalah mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ruang privat yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2021 lalu.
Dalam keterangan resminya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate menyatakan bahwa setiap PSE Lingkup Privat di Indonesia (termasuk Google, Facebook, Twitter, dan lainnya) harus terdaftar di Indonesia.
"Saya menyarankan sekali lagi, sebelum batas waktunya segeralah PSE Lingkup Privat ini mendaftar," tuturnya menjelaskan.
Johny G Plate juga menegaskan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat itu tidaklah sulit. Hanya perlu mendaftar secara online saja.
Baca Juga: Kominfo Keluarkan Edaran Panduan Upacara Peringatan Harkitnas 2022, Kementerian, Lembaga, Pemda