Ini yang Akan Terjadi Apabila Google dan Facebook Tidak Daftar PSE, Simak Penjelasan Kominfo Berikut!

- 18 Juli 2022, 16:36 WIB
Sejulah akses internet yang tidak melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022 terancam di blokir.
Sejulah akses internet yang tidak melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022 terancam di blokir. /pixabay.com


MEDIA TULUNGAGUNG - Google, Instagram, WhatsApp dan lain sebagainya terancam diblokir oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal ini dilakukan apabila sejumlah akses internet tersebut tidak melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022.

Pemblokiran dilakukan karena pihak tersebut dianggap tak memenuhi perarturan yang dibuat pemerintah Indonesia.

Aturan yang dimaksud adalah mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ruang privat yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Benarkah Kominfo Akan Blokir Google dan WhatsApp 2 Hari Lagi Jika Tidak Mendaftar Sebagai PSE Lingkup Privat?

Dalam keterangan resminya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate menyatakan bahwa setiap PSE Lingkup Privat di Indonesia (termasuk Google, Facebook, Twitter, dan lainnya) harus terdaftar di Indonesia.

"Saya menyarankan sekali lagi, sebelum batas waktunya segeralah PSE Lingkup Privat ini mendaftar," tuturnya menjelaskan.

Johny G Plate juga menegaskan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat itu tidaklah sulit. Hanya perlu mendaftar secara online saja.

Baca Juga: Kominfo Keluarkan Edaran Panduan Upacara Peringatan Harkitnas 2022, Kementerian, Lembaga, Pemda

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x