Ini yang Akan Terjadi Apabila Google dan Facebook Tidak Daftar PSE, Simak Penjelasan Kominfo Berikut!

- 18 Juli 2022, 16:36 WIB
Sejulah akses internet yang tidak melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022 terancam di blokir.
Sejulah akses internet yang tidak melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022 terancam di blokir. /pixabay.com

"Apalagi pendaftarannya dilakukan secara OSS (Online Single Submission) itu sangat mudah," katanya.

"Kalaupun merasa masih sulit. Ada desk Kominfo. Bisa berhubungan dengan Kominfo. Nanti kami bantu," tuturnya lagi.

Menkominfo menjelaskan tindakan ini diperlukan agar PSE Lingkup Privat dan sektor bisnis digital lainnya tertib pada peraturan pemerintah.

Johny G Plate juga menegaskan ada sanksi yang akan diberlakukan bagi para PSE yang belum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Diduga Data Bocor, Kominfo Segera Panggil Pimpinan Bank Jatim dan KPAI

"Semua yang ada di Indonesia jika belum mendaftar. Artinya ia tak terdaftar. Apapun dia. PSE Lingkup Privat domestik (penanaman modal dalam negeri) ataupun PSE Lingkup Privat asing atau global. Sama, semuanya punya tugas sama mendaftar," kata Johny G Plate.

"Kalau tidak mendaftar. Konsekuensinya yang pertama adalah mereka beroperasi bisnis di Indonesia tidak terdaftar, atau belum terdaftar. Itu kan ada kata lainnya ilegal," ucap Menkominfo kembali.

Tetapi soal pemblokiran, Menkominfo menegaskan akan ada sanksi. Tapi belum dijelaskan apakah itu berupa pemblokiran atau tidak.

"Ada tingkatannya. Ada tingkatannya. Sanksi-sanksi administratif itu ada tingkatannya," tutur dia lagi.

Baca Juga: Loker Terbaru, Dibutuhkan Karyawan Desain Grafis Kominfo, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini