MEDIA TULUNGAGUNG - Beredar sebuah kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemblokiran Google, Instagram, dan WhatsApp.
Namun hal tersebut akan dilakukan apabila hingga tanggal 20 Juli 2022 mendatang tidak melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aturan tersebut telah dicantumkan dalam eraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Alfons A. Tanujaya mengatakan bahwa kewajiban para PSE untuk melakukan pendaftaran perusahaan kepada regulator adalah soal kedaulatan digital Indonesia.
Baca Juga: Menkominfo Ungkap Penyebab Ancaman Blokir Layanan WhatsApp, FB, IG, Netflix Hingga Google
Hal ini berlaku baik pada perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing memiliki kewajiban untuk pendaftaran PSE ini, karena menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan.
Selain itu aturan ini juga dapat menjadi peluang bagi para pengembang aplikasi di Indonesia untuk memberikan layanan alternatif.
Berikut, penjelasan mengenai pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Dasar Hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.